Diduga Langgar Hak Cipta, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Juga Terancam Pidana 8 Tahun

Kamis, 28 April 2022 - 13:28 WIB
loading...
Diduga Langgar Hak Cipta,...
Tri Suaka dan Zinidin Zidan saat tampil di kanal YouTube Anji. Keduanya kini disomasi lantaran diduga melakukan pembajakan lagu. Foto/Tangkap Layar YouTube Dunia MANJI
A A A
JAKARTA - Tri Suaka dan Zinidin Zidan tengah tersandung kasus dugaan pembajakan lagu lantaran tak ada permintaan izin kepada pencipta dari lagu-lagu yang mereka cover. Hal itu disampaikan oleh Arianto, Ketua Advokasi Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI).

Arianto menyebut, manajemen Tri Suaka dan Zinidin Zidan sudah mereka berikan somasi mengenai penggunaan lagu-lagu yang mereka cover tanpa izin dan diunggah ke media sosial. Tetapi dari somasi pertama, pihak dua musisi itu hanya meminta maaf.

Sehingga, FORKAMI mewakili sekira 10 pencipta lagu yang karyanya pernah dibawakan dan di unggah oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan, kembali melayangkan somasi untuk memperjuangkan hak berupa royalti Rp1 miliar per unggahan lagu.

"Somasi kedua adalah lanjutan dari isi somasi pertama tapi poinnya berbeda. Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk Rp1 miliar per lagu itu belum dibalas, itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu," kata Arianto di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2022).

"Bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan, ini Undang-Undang yang bicara, setiap pencipta mempunyai royalti di sana, apabila si pemakai lagu tidak meminta izin, kami berhak meminta seluruh keuntungan ekonomis yang dia dapat," lanjutnya.

Arianto membeberkan perincian terkait permintaan royalti senilai Rp1 miliar per unggahan lagu. Nominal tersebut sudah dikalkulasi dari segi jumlah penonton, hingga honor yang didapatkan Tri Suaka dan Zinidin Zidan dari manggung.



"Dasarnya hitungan viewers. Kedua, hitungan endorse, ketiga hitungan mereka diundang dari perusahaan-perusahaan. Itu hitungannya," kata Arianto.

"Pencipta lagu beberapa sudah menghubungi kita dan menunjuk tim hukum di FORKAMI untuk melakukan gugatan perdata dan melaporkan tindakan pidananya. UU Hak Cipta itu ada pidananya delapan tahun," tambah dia.

Salah satu pencipta lagu yang ikut memperjuangkan royaltinya adalah Erwin Agam. Memberi kuasa kepada FORKAMI, ke depannya, diharapkan Tri Suaka dan Zinidin Zidan bisa lebih menghargai para pencipta lagu dalam berkarya.

"Dan (berharap) mereka untuk ke depannya lebih menghargai pencipta lagu dengan cara dia memegang lisensi atau bekerja sama," pungkas Arianto.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2086 seconds (0.1#10.140)